400 Juta Lebih, Biaya Perjadin Dinas PUCKTRP “Fiktip”

NARASI UPDATE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan telah menyatakan terdapat biaya perjalanan dinas pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan (PUCKTRP) Kabupaten Musi Rawas (MURA) di Tahun 2021 terindikasi tidak dilaksanakan (fiktip) dan Rangkap. Rabu (7/09/2022).


Tertera didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, hasil pemeriksaan atas dokumen Pertanggungjawaban dan daftar presensi pegawai tahun 2021, diketahui terdapat pertanggungjawaban perjalanan Dinas Luar daerah yang diindikasikan tidak dilaksanakan, karena pada saat bersamaan pelaksana perjalanan dinas melakukan faceprint pada mesin presensi sebagai tanda kehadiran.


Untuk perjalanan dinas luar daerah yang dilaksanakan lebih dari satu hari tidak memungkinkan bagi pelaksana untuk melakukan presensi kehadiran pada mesin presensi.


Selain itu, Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan permintaan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat pelaksana yang merealisasikan perjalanan dinas di tanggal yang sama lebih dari satu kali.


Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas PUCKTRP untuk Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 447.913.905,00.


Sementara, disisi lain, Kepala Dinas PUCKTRP Musi Rawas belum berhasil dimintai keterangan dan tanggapan nya hingga berita ini ditayangkan.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz