NARASI UPDATE — Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih pelajar, 14 tahun dilakukan tersangka Reza Satria alias Eja, 25 tahun tani, warga Dusun II Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama dengan empat orang temannya. Korban sebut saja Bunga digilir bergantian oleh para pelaku. Korban disekap dikamar rumah kontrakan hingga 15 hari. Bahkan korban juga sempat dijual ke laki-laki lain.
“Total pelaku sebanyak enam orang. Lima pelaku DPO,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat.
Tim Landak Satreskrim Polres Mura menangkap tersangka Reza Satria pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kali Sereng, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan.
Peristiwa persetubuhan terhadap korban terjadi pada 1 hingga 15 Juni 2022 di dalam rumah kontrakan Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Pelalu Reza melakukan bersama Remon, Fahmi, Erik, Okta dan Jalal.
Para pelaku berjumlah lima orang melakukannya dengan modus, Remon menjemput korban yang saat itu sedang berada di acara pesta pernikahan di Desa Pulau Panggung. Lalu Remon membawa kerumah kontrakan Reza. Tiba dikontrakan, suda ada Reza Fahmi Erik, Okta dan Jalal menunggu.
“Lalu kornam disetubuhi dengan bergantian Reza, Remon beserta empat orang temannya,” kata Kasat.
Pada saat hendak pulang, korban malah disekap. Korban juga sempat di jual ke laki-laki lain.(*)