Diperiksa Sebagai Saksi, 3 Mantan Korsek Bawaslu Muratara Ditetapkan Tersangka

NARASIUPDATE – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali meriksa 2 orang saksi, setelah ditetapkannya 5 tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Senin (11/04/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui kasi pidsus Yuriza Antoni dalam pers rilisnya menyampaikan, “hari ini penyidik melakukan panggilan ke 3 (tiga) terhadap tiga orang korsek namun yang hadir pada panggilan ini hanya 2 (dua) orang dengan inisial TA dan HD, meraka hadir pada pukul 13.00 Wib”, ujar Yuriza.

Setelah hampir 4 jam diperiksa oleh penyidik ke 3 tiga saksi kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemanggilan dilakukan terhadap (TA), (HD) dan (AC), usai memberi keterangan sebagai saksi, ketiganya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” Jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan “untuk HD masih dalam perawatan di rumah sakit dan masih dilakukan observasi medis karena memang mengidap penyakit jantung. Sedangkan untuk AC tidak hadir, kami akan lakukan pemanggilan lagi pada kamis nanti, kalau juga tidak kooperatif kalau tidak hadir kami jemput,” ujarnya. (Syarif)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz