NARASI UPDATE – Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, tanda tangani Perjanjian Kerjasama (MOU) Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dengan Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (POSBAKUMADIN) Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau.
Penandatanang MOU tersebut dilakukan di Aula Serbaguna Pengadialan Negeri Lubuklinggau, Jl Depati said Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau. Selasa (4/1/2022)
Dalam rapat pengawasan dan sosialisasi Perma No 1 Tahun 2014 oleh Hakim Pengawas Bagian Kepaniteraan Muda Hukum sekaligus ketua pelaksana POSBAKUM PN Lubuklinggau Tahun 2022.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala PN Lubuklinggau Imam Santoso, di dampingi oleh Lina Safitri Tazili SH, bersama Panmud Hukum PN Lubuklinggau bapak Dedi Soehqdi SH, Sekretaris PN LLG bapak Patra S.Kom SH, Panitera PN Lubuklinggau Bapak Irsanudin Arsad SH MH dihadiri Para Advokat Penasihat Hukum pada Pusat Bantuan Hukum advokat Indonesia ( POSBAKUMADIN ) PN Lubuklinggau.
Disampaikan Lina Safitri Tazili SH bahwa POSBAKUM ini harus memenuhi kreteria-kreteria jadi lembaga yang belerjasama dengan pengadilan untuk menjadi pemberi layanam POSBAKUM pengadilan sebagaimana dalam pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 30.
“Penyampaian hak dan kewajiban pemberi layanan posbakum, larangan posbakum dalam memberikan pelayanan, Kode etik posbakum, hak pemberi layanan posbakum,” kata Lina Safitri Tazil SH, kepada media.
Sementara itu, Elvis Prisli, SH selaku anggota POSBAKUMADIN Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyampaikan, bahwa MOU tersebut merupakan implementasi dari undang-undang bantuan hukum No 16 tahun 2011 dan Undang-Undang Kekuasaan akehakiman No 48 Tahun 2009.
“Alhamdullah setelah melewati seleksi yg profesional, transfaran, POSBAKUMADIN Lubuklinggau kembali dipercaya untuk mengisi POSBAKUM yg ada d PN lubuklinggau”, tutur Elvis.
Dikatakanya, sebenarnya POSBAKUMADIN lubuklinggau sudah pernah melakukan MoU dg PN lubuklinggau dari tahun 2014 – 2018.
“Kedepan Posbakumudin siap bersinergi dengan pengadilan lubuklinggau untuk melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, pelayanan hukum, point dalam posbakum ini lebih kepada pelayanan salah satunya ialah konsultasi hukum, tentunya ini merupakan jalur pengabdian kami untuk masyarakat kurang mampu” tutup Elvis. (Syarif)