NARASI UPDATE – Kegiatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan kegiatan masker Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas (Mura) resmi naik menjadi penyidikan.
Kedua perkara ini resmi naik dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan setelah adanya indikasi penyimpangan korupsi.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni bersama Kasi Inteligen Aan Tomo dan Kasubsi Penuntutan , Agrin Nico Reval menyampaikan kedua kasus itu dinaikkan statusnya mulai pertanggal 3 Januari 2022 kemarin
“Hasil rapat pertanggal 3 kemarin (red) dua kegiatan Bawaslu Muratara dan Masker Mura resmi ke tahap penyidikan,” kata Willy , Selasa (4/1/2021)
Wiily menjelaskan naiknya status kedua kasus tersebut karena tim penyelidik Kejari Lubuklinggau menemukan adanya penyimpangan dua kegiatan itu berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup.
Lanjut Willy, penanganan kedua kasus ini menjadi salah satu fokus prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2022 ini karena diduga penyimpangan dana dalam kasus ini mencapai milyaran rupiah.
“Sekarang tim penyidik sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi-saksi di awal. Nanti sambil berjalan kita akan koordinasi dengan pihak BPKB dan inspektorat terkait jumlah kerugian negara,” ungkapnya.
Mencuatnya dugaan korupsi pada Bawaslu Kabupaten Muratara ini bermula dari adanya laporan menyebutkan terkait dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9 miliar yang dinyatakan tidak ada pertanggung jawaban oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel.
Sedangkan mencuatnya dugaan korupsi terkait masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Mura ini terjadi pada tahun anggaran 2020.
Dalam kasus ini beberapa saksi dari Diskop dan UKM Kabupaten Mura, termasuk pihak rekanan sudah pernah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Untuk itu Kejari Lubuklinggau meminta masyarakat di wilayah hukum Kejari Lubuklinggau mendukung kegiatan penyidikan ini sehingga penanganan kasus ini bisa berjalan lancar.
“Kita mohon dukungan masyarakat wilayah hukum Kejari Lubuklinggau supaya penindakan hukum di wilayah hukum kita (kejari Lubuklinggau) berjalan lancar,” ungkapnya.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni menambahkan selain dua kasus yang disebutkan Kejari tersebut, kasus lainnya yang tetap akan dilakukan penyidikan kedepan yakni dugaan pungli di Dinas Pendidikan Mura dugaan korupsi pengadaan di RSUD Muara Rupit, dan dugaan korupsi di Humas Pemda Muratara.
“Dalam kasus ini kita sudah menyita dokumen-dokumen dan telah memanggil beberapa saksi. Termasuk juga kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Rupit,” ujarnya.
Bahkan kata Yuriza tahun lalu pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung RSUD Rupit dan melihat barang-barang yang dilaporkan dan melihat bagaimana cara sistem pengadaannya.
“Saat ini kita masih menunggu hasil audit, kemungkinan awal Januari ini hasilnya sudah bisa diketahui, bisa saja langsung ketahap selanjutnya,” tambahnya. (*).