Pembangunan Drainase Desa Suka Mulya Diduga Tidak Sesuai Aturan PKTD

NARASI UPDATE – Pembangunan Drainase yang terletak di Dusun I, Desa Suka Mulya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, di duga tidak sesuai dengan aturan Padat Karya Tunai Daerah (PKTD) yang ada.

Pasalnya, berdasarkan keterangan Kepala Desa (Kades) Suka Mulya, Romyadi, Kamis (30/12/2021) lalu mengatakan, penggalian pondasi selama 2 hari dan pembangunan Drainase selama 6 hari, dengan biaya upah tukang seratus sepuluh ribu perhari dan kenek delapan puluh ribu perhari.

“Biaya upah tukang seratus sepuluh ribu perhari dan kenek delapan puluh ribu perhari”, ujar Romyadi.

Dikatakannya, sistem upah dalam pembangunan tersebut menggunakan PKTD dan telah di bangun pada beberapa hari yang lalu, selama delapan hari, dengan 12 orang pekerja.

Sementara pantauan di lapangan, drainase dengan volume bangunan dinding A 0,2 M x 0,4 M x 75 M x 2 dan lantai B 0,2 M x 0,7 M x 75 M, dengan anggaran tiga puluh lima juta rupiah (35.000.000,-).

Untuk diketahui, berdasarkan peraturan yang di sebutkan dalam pasal 3 permendes nomor 13 tahun 2020, pendanaan padat karya tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50℅ (lima puluh persen) dari dana kegiatan padat karya tunai desa. (Syarif)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz