NARASI UPDATE —Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu sebanyak 13 Kg dan Ektasi sebanyak 2200 butir serta bubuk ektasi seberat 1,6 Kg senilai Rp15 miliar.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono dalam pers rilis didampingi Walikota H.SN. Prana Putra Sohe, Kepala BNN AKBP Himawan, Kasat Resnarkoba AKP Hendri, Kasi Pidum Kejari Firdaus, Komandan Brimob, menyampaikan tersangka diamankan berinisial NR alias Niko berdasarkan informasi masyrakat adanya transaksi narkoba dan dilakukan penyelidikan dan penggrebekan dengan lokasi Jalan Depati Said depan Makam Pahlawan, Selasa (9/11) pukul 18.30 WIB.
“Barang ini disimpan dibelakang rumahnya bersangkutan, jumlahnya lebih dari ini karena sempat terjual. Barang ini dari Medan Sumatera Utara, sudah 2 bulan bisnis haram ini. Soal beredarnya dalam wilayah Silampari, namun masih dalam pendalaman penyidik.
Terhadap tersangka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” jelasnya.
Walikota sangat mengapresiasi pengungkapan narkoba ini. “Tekan terus peredaran narkoba dalam upaya merusak pemuda dan nama baik Kota Lubuklinggau,” ungkapnya.
Narkoba yang diungkap terdiri dari 2.200 butir ineks dengan nominal kurang lebih Rp.770 juta
13 kantong sabu seberat 13,730kg senilai Rp.13,73 miliar dan bahan baku sabu 1,6 kg senilai Rp1 miliar.(*)