Oknum Camat Selingkuh Dilaporkan Anggota DPRD Ke Polisi

NARASI UPDATE —- Seorang Camat di Pemerintah Kabupaten Kutacane, Aceh Tenggara Desy Permatasari disebut tertangkap tangan berzina dengan seorang pejabat di Pemerintah Kota Tanjungbalai ,Provinsi Sumatera Utara yang berinisial ARM alias Mui.

ARM alias Mui ini sebut-sebut menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungbalai.

Kasus tersebut kini ditangani Polrestabes karena ada laporan terkait perzinahan .

ARM alias Mui merupakan suami dari Chairunnisa Batubara, anggota DPRD Tanjungbalai.

Berkaitan dengan kasus ini, Chairunnisa Batubara dan Desy Permatasari sama-sama saling lapor ke Polrestabes Medan.

Chairunnisa Batubara melaporkan Desy Permatasari dengan delik aduan perzinahan.

Sementara Desy Permatasari melaporkan keluarga Chairunnisa Batubara dengan delik aduan penganiayaan.

Selingkuh di Jakarta

Chairunnisa Batubara melaporkan Desy Permatasari yang merupakan lulusan STPDN ke polisi karena telah merebut suaminya.

“Iya, kemarin dia (Chairunnisa Batubara) melaporkan suaminya ketangkap tangan sedang berduaan dengan wanita lain di tempat terbuka di Kota Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (12/10/2021).

Disinggung lebih lanjut mengenai jabatan ARM alias Mui, Rafles menyembunyikannya.

Namun Rafles menyebut bahwa wanita yang dituding sebagai perebut laki orang (pelakor) bernama Desy Permatasari adalah seorang ASN di Aceh Tenggara.

“Saat dicek handphonenya, ada bukti percakapan mereka melakukan hubungan suami istri. Setelah suami ini mengakui dibawa lah ke kantor polisi,” sambungnya.

Rafles pun membantah bahwa terlapor digrebek oleh pihaknya di hotel sekitar Medan.

Dikatakannya, berdasarkan pesan yang ada di handphone ARM, diketahui terjadi hubungan suami istri ARM dan DP di salah satu hotel wilayah Jakarta.

“TKP nya itu di hotel yang ada di Jakarta. Atas dasar itu dibawa ke kantor ke polisi dilaporkan masalah perzinahan 284 KUHP. Karena TKP nya di Jakarta, maka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui Polda Sumut nantinya,” sebutnya.

“Kalau kedua terlapor engga bisa ditahan. Karena kalau kasus zinah engga bisa ditahan,” tutupnya.

Sumber :Tribun Medan

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz