NARASIUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) PT.Linggau Bisa, Hansen , atas adanya terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran serta penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Lubuklinggau
Kasi Inteligen Kejari Lubuklinggau, Aan Tomo, mengatakan pemanggilan terhadap pihak PT Linggau Bisa guna dimintai klarifikasi.
“Berdasarkan dari laporan masyarakat, diketahui terdapat dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran serta penyertaan modal pada BUMD Pemkot Lubuklinggau, dalam hal ini PT Linggau Bisa,” ujar Aan Tomo, saat diwawancarai di ruang kerjanya. Rabu (29/9/2021).
Dikatakan, sebelumnya pihak Kejari Lubuklinggau juga telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Linggau Bisa.
“Untuk Dirut PT Linggau Bisa sudah diperiksa, sedangkan saat ini General Manager juga diperiksa guna dimintai keterangannya,” jelasnya.
Dijelaskan Aan, kedapan pihaknya akan memanggil pihak-pihak kompeten, termasuk jajaran Komisaris PT Linggau Bisa untuk dimintai keterangannya, terangnya
Sementara itu, GM PT Linggau Bisa, Hansen Wijaya, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap dirinya oleh pihak Kejari Lubuklinggau terkait validasi data.
“Terkait BUMD [PT Linggau Bisa], biasa, validasi data dari laporan dengan laporan yang kita punya,” ujar Hansen saat di konfirmasi ketika selesai dimintai keterangan oleh penyidik.
Diungkapkannya, yang dikonfirmasi validasi data tahun 2019, gunanya biar tau data yang benar, tuturnya. (Syarif)