NARASIUPDATE.COM – Dalam rapat paripurna DPRD Lubuklinggau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021.
Pengesahan tersebut dilakukan usai mendengarkan laporan badan anggaran DPRD Kota Lubuklinggau yang disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) badan anggaran Sutrisno Amin.
Disebutkan Sutrisno Amin bahwa, dari beberapa usulan belum aemuanya dapat terakomodir karena mengingat masih adanya kekurangan anggaran yang ada.
“Oleh karena itu, melalui forum yang terhormat ini kiranya kita dapat memberikan pengertian terhadap masyarakat melalui instansi yang ada sesuai dengan tingkatannya,” ungkap dia.
Usai disetujui semua anggota DPRD untuk disahkan, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Lubuklinggau dan Wali Kota Lubuklinggau.
Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe menyampaikan terimakasih atas yamg telah melakulan pembahasan Raperda APBD Perubahan sehingga disahkan.
Nanan, sapaan akrab Wali Kota Lubuklinggau mengatakan bahwa beberapa usulan yang belum terakomodir, akan diakomodir pada tahun berikutnya, yakni tahun 2022 mendatang.
“Dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota terhadap Raperda APBD Perubahan tahun 2021 ini, tentu akan menjadi dokumen penting bagi pembangunan kota Lubuklinggau,” ungkap Nanan.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan hal ini kepada Gubernur Sumsel agar segera dilaksanakan evaluasi. “Semoga agar dapat diterima oleh Gubernur. Semoga apa yang telah kita lakukan ini akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Lubuklinggau,” harapnya. (Syarif)