Pengedar yang Menyediakan Tempat Konsumsi Sabu Diringkus Polisi

NARASI UPDATE —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) meringkus Hendri sang pengedar Narkotika jenis Sabu, yang juga menyediakan tempat untuk mengkonsumsi sabu di kampung palembang,Kamis(5/8).

Hendri (48) diringkus petugas dikediamannya yang beralamat di Kampung Palembang, Bedeng Cading, Dusun IV, Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit,pada pukul 12.30 WIB.

Dari tangan Tersangka, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 5 ( Lima ) paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dgn berat bruto 7,21 (Tujuh koma dua puluh satu ) gram, 1 ( satu ) butir tablet extacy warna biru,Uang kertas sebanyak senilai Rp. 1.300.000,6 ( enam ) buah bong, 72 ( Tujuh puluh dua) pirek kaca,12 ( Dua Belas ) bal plastik klip, 3 ( tiga) unit timbangan digital dan 1 ( satu ) unit HP merek samsung.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Res Narkoba ,AKP Ahmad Fauzie mengatakan tersangka diringkus berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa di bedeng Cading Dusun IV desa Lawang Agung Kec. Muara Rupit sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa benar tersangka telah nenjual Narkotika dan menyediakan tempat untuk menggunakan Narkotika jenis shabu. selanjutnya dilakukan penangkapan dan saat penangkapan di rumah tersangka ditemukan barang barang diduga narkotika jenis shabu, purek, bong, uang kertas Ri, timbangan digital, ball bplastik Klip”,katanya.

Fauzie menambahkan pelaku yang merupakan pengedar akan dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan 112 ayat (2) UURI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses lanjutan”, ujarnya.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz