NARASI UPDATE – Senilai ratusan juta, realisasi belanja barang dan jasa pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) pada Tahun Anggaran (TA) 2020, tidak bisa dipertanggungjawabkan. Senin (14/06/2021).
Keterangan tersebut didapatkan didalam resume Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021, Tanggal: 08 Mei 2021.
Tertera, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) pada TA 2020 merealisasikan pertanggungjawaban belanja melalui mekanisme GU dan GU Nihil sebesar Rp1.472.504.221,00.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban belanja DPPKB melalui mekanisme GU dan GU Nihil diketahui terdapat SPJ sebagai dokumen pendukung kelengkapan pertanggungjawaban GU yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapan ditunjukkan kepada Tim BPK sampai dengan pemeriksaan berakhir.
Atas hal tersebut, menyebabkan keuangan daerah berpotensi di salahgunakan.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPPKB Kabupaten Musi Rawas Utara belum berhasil dimintai keterangan nya.(*)