Hibah BAWASLU MURATARA Senilai 9M Diduga Jadi Ajang Bancakan

MURATARA – Tak tanggung – tanggung, senilai 9 Miliar dana hibah Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) diduga dijadikan ladang ajang bancakan. Pasalnya hingga saat ini, BAWASLU MURATARA Tidak dapat menunjukkan atau memberikan Bukti Pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Minggu (13/06/2021).

Tertera didalam resume Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), Sampai dengan tanggal 13 April 2021, Tim BPK telah melakukan tiga (3) kali permintaan dokumen bukti pertanggungjawaban dana hibah kepada BAWASLU MURATARA.

Akan tetapi BAWASLU MURATARA enggan memberikan dengan alasan bahwasanya BAWASLU MURATARA tidak perlu menyampaikan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah kepada PEMKAB MURATARA.
Pada permintaan dokumen terakhir yang dilakukan oleh BPK, BAWASLU MURATARA juga menolak untuk menandatangani Berita Acara Penolakan Pemberian Dokumen Pemeriksaan.
Miris, atas hal tersebut BAWASLU MURATARA telah banyak menabrak peraturan – peraturan yang berlaku, sehingga dana hibah dengan nilai miliaran rupiah tersebut berpotensi membuat kerugian keuangan daerah.

Terpisah, Munawir selaku Ketua BAWASLU MURATARA belum memberikan keterangan atas permasalahan itu, hingga pemberitaan ini di terbitkan.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz