JPU Kejari Lubuklinggau Tuntut Hukuman Seumur Hidup Empat Terdakwa Narkoba

NARASI UPDATE — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau membacakan tuntutan seumur hidup terhadap Empat terdakwa bandar dan kurir narkoba dengan barang bukti lebih dari 2 Kg Sabu  diruang sidang cakra Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau secara virtual dengan diikuti oleh keempat terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muara Beliti, Kamis (29/4/2021).

Dalam sidang tersebut JPU Kejari Lubuklinggau Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra membacakan tuntutan secara langsung kepada keempat terdakwa
Andre Giopano (23 tahun),
Elfin Heryadi (38 tahun), Dial Sasmita (30 tahun) dan Edi alias Dit (41 tahun).

Menurut Jaksa Rianto Ade Putra saat membacakan tuntutan kepada empat terdakwa hal yang memberatkan mereka
adalah karena terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat.

“Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, manawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu yang bukan dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ujar Jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar  pasal 114 ayat 2 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Juru bicara Kejari Lubuklinggau, Kasi inteligen Aan Tomo didampingi Kasi Pidum Firdaus Affandi mengatakan, alasan keempat terdakwa dituntut seumur hidup karena barang bukti yang ditemukan mencapai 2 Kg lebih.

“Mereka merupakan jaringan kelas kakap, karena berdasarkan pengembangan jumlah sabu yang mereka edarkan mencapai 5 kg, 3 kg telah mereka edarkan lebih dahulu, sementara yang berhasil diamankan hanya 2 Kg dan 6000 butir ekstasi,” ungkapnya.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah keempat terdakwa telah menikmati hasil penjualan sabu-sabu dan terakhir setiap dilakukan pemeriksaan keempat terdakwa selalu berbelit-belit.

“Jenjang proses tuntutan kita runutnya sudah ke Kejati, artinya tuntutan yang kami sampaikan sudah sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, didapatnya barang bukti narkoba 2.109 gram ini berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sebagai kurir, yaitu Andre Giopano dan Elfin Heryadi.

Kedua tersangka yang mengendarai mobil Toyota Innova warna putih B 2274 ini kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.1 kilogram.

Keduanya ditangkap saat melintas diwilayah Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas.

Setelah dikembangkan, tersangka mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut atas perintah pasangan suami isteri, Edi dan Dial Sasmita yang diduga merupakan bandar narkoba.

BNN Musirawas berkordinasi dengan BNN Lubuklinggau untuk melakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri bandar narkoba tersebut dikediaman mereka di Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Setelah berhasil diamankan, pasutri bandar narkoba itu mengaku memiliki 5 kilogram sabu dan 6000 butir pil ekstasi. Namun 1 kilogram sabu dan 2000 butir pil ekstasi sudah diantarkan kewilayah Propinsi Jambi.

Sedangkan 2 kilogram sabu dan 4000 butir ekstasi diduga telah diedarkan ditengah masyarakat. Dan 2 kg lainnya diamankan dari tersangka Andre dan Elfin yang sudah ditangkap lebih dulu. (*)

 

 

 

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz