Kades Sukowarno Di Hukum 8 Tahun Penjara

NARASI UPDATE- Askari Terdakwa kasus korupsi dana bantuan Covid melalui dana BLT Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musirawas Propinsi Sumatra Selatan di jatuhi hukuman 8 Tahun Penjara .

Hal ini diketahui pada saat melaksanakan Sidang Online Perkara Dugaan Tipikor bidang Pidsus dalam bacaan Putusan sidang ,Senin 26/4 2021 siang di Pengadilan Negeri Palembang, dengan Amar Putusan menyatakan Terdakwa Askari Bin Salimin Terbukti secara Sah Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana BLT Covid-19 Desa Sukowarno Tahun 2020 yang lalu .

Selain di jatukan hukuman Pidana Penjara Selama 8 tahun penjara subsidair 6 bulan , Askari Kades Sukowarno harus membayar denda Sebesar 200 juta rupiah serta harus membayar uang Pengganti Sebesar 187.200.000 atau Subsidair 2 tahun dan 6 bulan Penjara.

Dari keteranga terdakwa saat pakta persidangan diketahui uang ratusan juta hasil korupsinya di gunakan untuk berpoya poya ,berjudi dan main perempuan .selain itu uangnya juga di gunakan untuk membeli mobil wanita simpananya .

Kejari Lubuklinggau Wily Ade Chaidir SH melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH membenarkan terdakwa Askari di jatuhi hukuman 8 Tahun Penjara .

Sidangnya secara virtual atau secara online di Pengadilan Tipikor Palembang .(Grng )

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz