Besok , Empat Bandar Narkoba Akan Dibacakan Tuntutan

NARASI UPDATR — Kejaksaan Negeri Lubuklinggau rencananya besok (Kamis 22/4) akan membacakan tuntutan terhadap Empat Terdakwa bandar besar narkoba asal Muratara, yang akan  terancam hukuman mati.***

Keempat, terdakwa itu yakni Andre Giopano alias Gano, 24 tahun, Elfin Heryadi alias Sidik (39), dan Edi alias Dit (42), Dial Sasmita alias Tika (32). Keempatnya ditangkap oleh Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musirawas (Mura), pada 2020 dan batang bukti (BB) disita narkoba jenis sabu seberat 2.109 gram (2 KG).

Sementara, empat terdakwa kini sedang mendekam dilapas narkotika Muara Beliti, dan telah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Saat ini Sidang terhadap empat terdakwa memasuki agenda penuntutan dan beberapa kali sidang tertunda, dikarenakan menunggu surat pengajuan tuntutan hukuman mati dilayangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) belum turun.

Menurut informasi dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, telah Membenarkan adanya tuntutan itu.

“Benar, empat terdakwa terancam dituntut hukuman mati dan rencananya besok sidang dengan agenda pembacaan tuntutan”. Ujar pihak Kejaksaan kepada Media LinggauUpdate.Com, Rabu (21/4/2020).

Diketahui, empat terdakwa selain menanti hukuman mati. Juga, telah dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hal ini telah dilakukan Petugas BNN Kabupaten Musirawas.

“Senilai, puluhan milyar lebih. Akui, Kepala BNN Mura aset milik sang bandar telah disita,” ucap Hendra Amor. (Toding Sugara)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz