Diduga Tak Sesuai Aturan Perbup, Cakades Tuntut Penghitungan Suara Ulang

NARASIUPDATE.COM – Gandeng Pengacara, Calon Kepala Desa (Cakades) Srimulyo Nomor Urut 1 beberkan fakta penyimpangan yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa yang tidak profesional sehingga terjadi Ketidak-konsistenan dalam menentukan suara yang sah dan suara yang tidak sah.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 65 ayat 1 poin e yang menyebutkan bahwa penghitungan ulang surat suara dapat dilakukan apabila terjadi ketidak-konsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.

Umroni, S.Pd.I selaku calon Kepala Desa Srimulyo Nomor Urut 1, menjelaskan bahwa pada TPS 2, TPS 4, dan TPS 5 terdapat surat suara yang di coblos didalam tanda gambar dan di luar tanda gambar yang dianggap sebagai suara tidak sah. Senin (19/4/2021)

Lanjut, sedangkan pada TPS 1 dan TPS 3 juga terjadi peristiwa yang sama tetapi berdasarkan kesepakatan panitia penghitungan suara dianggap sebagai suara sah.

“Oleh dan atas dasar itu lah, kami menuntut untuk di adakannya penghitungan suara ulang yang lebih transparan dan terbuka sesuatu dengan peraturan yang ada”, tegasnya.

Pada pemilihan Kepala Desa Srimulyo telah dibentuk 5 (lima) Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian pada tahapan penghitungan suara terjadi perbedaan presepsi dalam menentukan suara sah dan tidak sah terhadap peristiwa yang terjadi yaitu adanya surat suara yang di coblos didalam tanda gambar dan di luar tanda gambar.

Dikatakannya, jika berpedoman kepada Keputusan Panitia Pemilihan Kepala desa Srimulyo Nomor : 10/SK.Pilkades/SRM/2021 Tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Srimulyo, hal tersebut adalah tidak sah. ujar Ardi Sudrajat, S.H selaku Kuasa Hukum (Calon Kepala Desa Nomor Urut 1). (Syarif/rls)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz