Kejari Lubuklinggau Tuntut Rio 2 Tahun dan Hermanto 3 Tahun

NARASI UPDATE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Menggelar sidang perkara atas nama terdakwa Riopaldi Okta Yudha dan terdakwa Hermanto dengan Sidang agenda pembacaan tuntutan.

Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau menuntut Riopaldi Okta Yudha dengan Pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan dan terdakwa Riopaldi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 25.697.170,- atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Semantara Terdakwa atas nama Hermanto dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan kurungan.menghukum terdakwa hermanto membayar uang penganti sebesar Rp 109.650.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setalah putusan incrah,maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan.

Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir ,melalui Kasi Inteligen Aan Tomo didampingi Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan kedua terdakwa dituntut dengan berbeda ,dikarenakan terdakwa atas nama Riopaldi Okta Yudha mendapatkan Justice Colaborator sebagaimana surat kajari no B-1076/L.6.11/FD.1/04/2020 tanggal 13 April 2020.

“Hari ini kita melakukan sidang dengan agenda pembaca tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus 929 atau pembinaan karir dan pengelolaan mutasi jabatan tinggi dan administrasi (Lelang Jabatan) pada BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara dengan tuntutan yang berbeda,yakni terdakwa Riopaldi dituntut 2 tahun dan terdakwa Hermanto 3 tahun pidana penjara”,katanya

Aan Tomo menambahkan kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 ,Junto Pasal 18 Ayat 1 hurup B Undang-Undang 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi ,junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Terdakwa Riopaldi Okta Yudha Bin Ali Sabirin dituntut JPU berdasarkan Surat Tuntutan NO.REG.PERK : PDS -02/L.6.11/Ft.1/11/2020 dan terdakwa Hermanto Bin Muhammad Kurnaini berdasarkan Surat Tuntutan NO.REG.PERK : PDS -03/L.6.11/Ft.1/11/2020”,tambahnya

Aan Tomo menjelaskan saat ini dari kedua terdakwa telah mengembalikan keuangan Negara sebesar Rp 201,650 ,000.

“Uang Negara yang telah dikembalikan saat ini sebesar Rp 201,650 ,000.”,jelasnya. (Pgt)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz