Dana Hibah KTNA MURA Diduga Fiktif Masuk Pusaran Hukum

NARASI UPDATE – Dana Hibah dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Musi Rawas masuk kedalam pusaran hukum karena diduga kegiatan tersebut Fiktif. Selasa (2/03/2021).

Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya. Saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus melakukan pemeriksaan terhadap anggaran hibah KTNA Musi Rawas senilai Rp.1,075,000,000 yang diperuntukan untuk kegiatan Pekan Nasional (PENAS) tahun 2020 di Sumatera Barat (Sumbar) yang mana kegiatan tersebut  batal dilaksanakan lantaran pandemi Covid-19. Sementara uang Hibah terebut Terealisasi dan tidak dikembalikan oleh Oknum ketua KTNA,sehingga merugikan negara dengan cara memperkaya Oknum Ketua KTNA.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Azandri mendukung dan meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk memproses dugaan tersebut.

“Ya harus diproses, duit Negara itu satu sen pun harus jelas, setiap pengeluaran duit Negara harus ada dan harus jelas Pertanggungjawabanya,” Kata Azandri diruangan nya. Senin (1/03/2021).

Terpisah sebelumnya, Catur Handoko yang diketahui selaku Ketua KTNA Kabupaten Musi Rawas itu saat dikonfirmasi awak media, enggan berkomentar banyak. Dirinya hanya berstatmen bahwa akan berkoordinasi lebih dahulu ke Dinas terkait.

“Aku belum bisa jawab mas, aku koordinasi dulu ke dinas,” Jawab Catur Handoko.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz