Merasa Ditipu PT Buroq Nur Syariah, FKKBNS Adakan Audiensi dengan Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau

NARASIUPDATE.COM – Forum Komunikasi Konsumen PT.Buroq Nur Syariah (FKKBNS), mengadakan Rapat Audiensi dengan Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau untuk ke 3 kalinya, terkait dugaan penipuan yang di lakukan oleh PT.Buroq Nur Syariah terhadap konsumen. Audiensi tersebut di berlangsung di ruang Banggar DPRD Kota Lubuklinggau. Senin (1/2/2021).

Rapat audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Lubuklinggau Taufik Siswanto, Asisten I Kahlan Bahar, Kepala Dinas PU Achmad Asril Asri, Kepala Dinas Perkim Trisko, Kepala Dinas Capil Dayat Zaini, perwakilan Dinas Perizinan, BTN, Polres Lubuklinggau, BPSK dan keterwakilan konsumen PT Buroq Nur Syariah.

Taufik Siswanto seusai rapat mejelaskan kami dari komisi 3 ini hanya menjembatani 430 konsumen yang sudah menyerahkan View Booking atau DP secara bervariasi data lengkapnya ada di BPSK.

Alhamdulillah pada rapat ke tiga ini Komisi III merasa lega dan berterimakasih kepada intansi yang sudah hadir artinya pihak kapolres dalam kesempatan ini siap akan melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan-pengaduan ini. Ungkap Topik

Persoalan langkah-langkah yang akan di ambil oleh polres lubuklinggau sesuai apa yang telah disampaikan oleh pak kasat tadi pengaduan apa pun terhadap penipuan ini akan di tindak lanjuti

“Artinya rapat pada hari ini sudah menemukan titik terang bahwa semua ini akan di proses secara hukum”. Ujar Taufik

Jadi pihak Forum konsumen nanti melaporkan dengan alat-alat bukti yang ada seperti KTP ganda, ada pemalsuan pembayaran tanah dengan cek kosong dan ada lagi penipuan DP sudah bayar tapi rumah tidak ada

“Dari 430 orang, yang baru melapor sebanyak 260 orang kurang lebih dan dari 260 ini bilah di totalkan jumlah pembayarannya hampir 4 milyar, dengan pembayaran secara bervariasi”. Tutur Taufik

Lanjut, Kami berharap tambah Topik kalau nanti memang aset di sita dan bisa di uangkan bisa di bagi-bagikan kepada konsumen walaupun tidak mencukupi full.

Nurus Sulhi yang mewakili BPSK menyampaikan, setelah keluarnya rilis satgas waspada investasi menyatakan buroq ini intitas investasi yang harus di hentikan karena persolan perizinan.

”Izin merupakan satu kesatuan dokumen perizinan bukan serpihan-serpihannya SKRK, persetujuan izin prinsip belum”. Ungkap Nun sapaannya

Saat di cecar mengenai persoalan kerugian konsumen Nun menyampaikan dari 430 ini sudah tembus 4 milyar sudah di angka 50% dengan data yang di input oleh konsumen sendiri. Ungkap Nun

Dari 430 salah satu konsumen PT Buroq Iskandar Dewantara mengungkapkan kami dari pihak konsumen ini meminta agar uang kami yang telah di setor itu kembali utuh dan besok pagi kita akan melaporkan ini ke polres lubuklinggau”. Ujar Kandar

“Semoga pelaku penipuan ini segera di tangkap dan di proses sesuai dengan proses hukum yang ada”, tutup Kandar. (Syarif)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz