Menjajakan Anak Dibawah Umur ke Hidung Belang ,Tiga Wanita RL Diciduk Polisi

NARASIUPDATE.COM – Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu, berhasil mengungkapkan kasus praktek ekploitasi anak bawah umur secara online melalui aplikasi Michat di Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu.

Kapolres RL, AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres RL, AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, S.Ik pada awak media saat Konferensi Pers, di Mapolres RL, Senin (01/02/2020) siang, menerangkan bahwa terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban .

Setelah melakukan penyelidikan seta penyidikan ,Pihaknya berhasil meringkus tiga terduga pelaku yang menjadi mucikari dalam praktek perdagangan anak bawah umur tersebut melalui aplikasi Me Chat .

Dijelaskanya ke tiga pelaku tersebut yakni NS (17) warga Curup Utara, AO (17) warga Curup Tengah, TR (36) warga desa Duku Ulu, kecamatan Curup Timur. Semua pelaku merupakan perempuan.

Kasatreskrim mengatakan terungkapnya kasus Praktek Portitusi online melalui aplikasi Michat ini mulai terungkap, saat salah satu Ibu korban tanpa sengaja melihat histori chat anaknya dengan para pelaku yang berisi berupa tawaran untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan pria hidung belang.

“Saat melihat histori chat tersebut, orang tua korban langsung menanyai perihal kebenaran chat tersebut, dan korbanpun mengiyakan jika ia benar kerap dijual oleh para pelaku untuk melayani beberapa pria hidung belang yang tidak diketahui identitasnya.

“Sehingga Ibu korban langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian, dan kita langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, tak menunggu waktu lama, kita akhirnya berhasil meringkus para pelaku,” terang Kasat.

“Para pelaku ini memiliki peran berbeda, ada yang menjual, antar-jemput korban ke tempat praktek portitusi, seperti di hotel atau tempat penginapan ada juga pelaku yang menyediakan tempat atau kontrakan untuk perbuatan tak senonoh tersebut. Untuk harga yang ditawarkan ketika menjual korban adalah sebesar Rp 200 ribu, dari nilai tersebut korban mendapat Rp 150 ribu, sedangkan pelaku alias mucikarinya akan mendapat uang Rp 50 ribu.

Dari hasil introgasi pihak penyidik Polres Rejang Lebong kepada pelaku NS, bahwa Ia sudah 4 kali menjual korban ke pria hidung belang serta menyiapkan tempat di kontrakan miliknya. Sementara, AO juga sudah 2 kali menjual korban dan mengantarnya ke sebuah hotel ataupun motel di wilayah perkotaan Curup. Sedangkan TR, juga mengaku melakukan tindak pidana ekploitasi anak tersebut ke pria yang mengidamkan tidur dengan korban serta menyiapkan ruangan kamar di dalam rumahnya sendiri.

“Sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku, dari pelaku kita juga mengetahui, bahwa tidak hanya satu korban yang kerap dijual mereka untuk berhubungan layaknya suami istri, karena masih terdapat 3 anak bawah umur lainnya yang juga kerap menjadi korban praktek porstitusi online mereka. Terhadap pelaku akan dijerat pasal 76i Ju pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Grng)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz