Keterangan Saksi AM Dibantah Terdakwa

LUBUKLINGGAU – Persidangan kasus tindak pidana korupsi lelang jabatan fiktif pada Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kali ini menghadirkan 3 orang saksi yang mana diantara-nya AM ,mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara.

Berdasarkan pantauan sidang yang dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, ke 2 Terdakwa yakni Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto mengakui keberatan atas keterangan yang dilontarkan oleh saksi AM. Senin (1/02/2021).

Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni membenarkan jika didalam persidangan ke 2 terdakwa keberatan atas keterangan saksi AM.

“Benar, keberatan itu HAK dari kedua terdakwa,” Ujar Kasi Pidsus.

Yuriza Antoni menambahkan bahwa sidang hari ini merupakan lanjutan sidang mendengarkan keterangan saksi terkait perkara tindak pidana korupsi SPJ Fiktif Lelang Jabatan BKPSDM Muratara yang selolah olah kegiatan tersebut dilaksanakan di hotel 929 Lubuklinggau pada tahun 2017 yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp 366.605.170 melalui sidang online (Vidcon).

“Sidang Lanjutan hari ini masih dalam mendengarkan keterangan saksi yang berjumlah 3 orang”,tambahnya

Selanjutnya sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Abu Hanifah akan dilanjutkan pada senin pekan depan (8/2) dengan sidang lanjutan pemanggilan saksi yang berjumlah 6 orang.

“Pekan depan saksi yang akan dihadirkan berjumlah 6 orang”,ujar kasi pidsus

Sementara itu, Saksi AM menyatakan dirinya hanya memberikan keterangan apa yang dirinya ketahui.

“Kita jelaskan apa yang kita ketahui dan apa yang kita dengarkan”,ungkap AM

Untuk diketahui kedua terdakwa ini didakwa dalam tindak pidana dalam pasal 2 dan 3 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,dengan ancaman pidana 4 tahun dan bisa seumur hidup.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz