Rodi Wijaya : Pembayaran Sewa Kios PBS, di “Bawah Tangan”

NARASIUPDATE.COM – Terkait pemberitaan beberapa hari yang lalu, mengenai kisruh nya masalah pembayaran sewa kios pedagang di Pasar Bukit Sulap (PBS), Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Rodi Wijaya angkat bicara.

“Kalau itu sewa kios berarti bawah tangan itu namanya”, ungkap Rodi Wijaya, saat di bincangi di ruang tunggu kantor DPRD Kota Lubuklinggau. Senin (18/1/2021)

Dikatakatanya, bahwa segala sesuatu bentuk pembayaran yang sifat nya resmi itu harus memiliki kwitansi atau bukti pembayaran, jika tidak disertai dengan kwitansi maka dapat dipastikan bahwa pembayaran yang di lakukan itu tidak resmi atau ilegal.

“Sekarang tidak ada lagi sifatnya ke kas atau ke bendahara, langsung ke bank, jadi jika mereka ingin mencicil ini rekening nya setorlah”, jelasnya.

Dijelaskan, silahkan masukkan laporan dari para pedagang PBS ini ke kantor DPRD Kota Lubukkinggau, terkait dugaan pungli atas pembayaran sewa tempat yang pembayaran nya harus cash tunai tanpa melalui bank yang tidak memiliki bukti pembayaran.

Diungkapnya, nanti pihaknya akan segera menelusuri terkait permasalahan yang terjadi tersebut dengan menggunakan strategi tersendiri. Apabila sudah di telusuri, kita akan adakan rapat bersama dengan pihak terkait dan juga melibatkan pihak polres”. Tutupnya (Syarif)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz