LUBUKLINGGAU–Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perumahan Bilal Bin Rabah PT Buraq Nur Syariah di Kelurahan Lubuk Kupang,Kecamatan Lubuklinggau Selatan I,pukul 14 15 WIB, Selasa (12/01/2021).
Sidak ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya laporan konsumen perumahan tersebut yang masuk ke BPSK Lubuklinggau, namun sayangnya kantor pemasaran PT BNS tutup operasional.
“Tujuan utama BPSK pada Sidak ini untuk memberikan kembali peringatan kepada Pelaku Usaha PT BNS untuk Tidak lagi menarik Dana Konsumen, berikut pula lagi, lagi dan lagi Menghimbau secara Terbuka kepada Publik/Masyarakat Konsumen untuk senantiasa meningkatkan kehati-hatian dalam bertransaksi Perdagangan Barang dan atau Jasa (Property) dengan Pelaku Usaha atas nama PT. Buraq Nur Syariah, dimana sampai dengan saat ini belum dapat memenuhi semua Syarat Legal maupun Syarat Logis sebagai Pelaku Usaha Property Syariah,”tegas Ketua BPSK Lubuklinggau,Nurusulhi Nawawi didampingi anggota BPSK Lubuklinggau.
Akan tetapi semua Peringatan dimaksud tidak pernah diindahkan sedikitpun oleh PT. BNS sebagai Pelaku Usaha yang wajib mempedomani UU. RI No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal itu dapat secara nyata dibuktikan dengan banyaknya Bukti Setor Para Konsumen (kini telah berserikat dalam Organisasi Forum Komunikasi Konsumen BNS Lubuklinggau) berupa Kwitansi dan diantaranya Transfer Rekening Perbankan.
Dijelaskannya, hasil Sidak pihaknya didapati bahwa Kantor Managemen PT. BNS dalam kondisi tutup operasional dan tidak ada suatu aktivitas apapun
Kedua, bahwa situasi Lingkungan Perumahan dalam kondisi sepi – sunyi, hanya ada 1 Orang Pekerja/Tukang sedang beraktivitas memperbaiki beberapa bagian halaman rumah, sepertinya dipekerjakan secara mandiri oleh Konsumen yang menjadi penghuni pada lingkungan Perumahan Linggau Valley milik PT. MDS.
Ketiga, bahwa bahwa pada saat akan keluar dan melewati Portal Jaga Perumahan, setidak-tidaknya terdapat 4 Orang Penjaga Portal Swakarsa (atas permintaan mereka – untuk tidak dipublikasikan Identitasnya) yang menyapa ramah berupaya menghentikan laju Mobil Ketua BPSK Kota Lubuklinggau.
” Mereka menerangkan pihak Managemen PT. BNS menyampaikan mulai hari Selasa 12 Januari 2021, Kantor Managemen BNS secara resmi tutup operasional sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dinyatakan bahwa situasi makin tidak kondusif, ditengah berbagai masalah hukum yang ada, terakhir ini banyak Penjualan unit-unit Rumah kepada Konsumen secara tumpang tindih Kepemilikan,dan atau 1 unit Rumah dengan sengaja diperjual-belikan kepada lebih dari 1 orang Konsumen,”kata Nun sapaan Nurusulhi Nawawi.
” Seorang diantara mereka (mungkin sebagai salah satu Penjual Tanah kepada PT. BNS) dengan penuh semangat menceritakan, bahwa masih secara mayoritas para Pemilik Lahan yang menjual Tanah kepada PT BNS hanya dibayar Uang Muka (DP) saja dan masih sangat jauh dari nilai jual neli, sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan, kapan akan dilakukan pelunasan,”tambah Nun.
Sehingga diantara Pemilik Lahan dimaksud, menyampaikan bentuk Protes Terbuka dengan cara memasang Plang Papan sederhana mengunakan Cat Merah, bertuliskan ” Tanah Sengketa – Belum Dibayar “.
“Bahwa pada bagian akhir perbincangan, Saya meyakini benar bahwa tujuan Saudara-saudara Kita asli “Dusun Lame” Lubuk Kupang adalah untuk menjaga asset-asset PT. MDS dari silang sengkarut Investasi “Liar dan Nakal” PT. BNS, utamanya demi menjaga keamanan pada sebagian kecil Saudara-saudara Kita Konsumen BNS, dimana mereka telah menjadi Penghuni “Tanpa Perlindungan dan adanya kepastian hukum”, beberapa Unit Rumah diatas lahan sengketa hukum Kepemilikan berbagai Pihak,”tuturnya.
Menurut Nun, dari dari ulasan Fakta Investigasi bahwa sebuah potensi ironi dapat saja terjadi, kedepan khususnya pada permasalahan Perumahan Linggau Valley, dengan Konstruksi Hukum Para Pihak sebagai berikut bahwa Pemilik Lahan seluas 1,5 Ha dengan bukti 2 SHM adalah RH sebagai CEO PT. Mitra Diruma Sejahtera (MDS) bergerak dibidang Property, telah mengajukan “Proposal’ KPR kepada Bank BTN Palembang, sehingga Sukses dilakukan pencairan dana Modal Kerja sebesar Rp. 1,5 M. Dimana kemudian dengan sebuah Sub Kontrak (Subkon) PT. MDS telah secara Legal Formal menjalin Kerjasama Usaha, dengan PT. Tiga Putri Bayu (TPB), dimana CEO adalah BM yang didelegasikan untuk melaksanakan Pembangunan Unit-unit Rumah berlabel KPR dimaksud.
Namun dalam perjalanan kerjasama usaha, prestasi kerja Pembangunan beberapa Unit Rumah yang sudah dilaksanakan oleh PT. TPB tidak ditunaikan/dibayar cash sekitar Rp. 150 juta, Sehingga “Ambyar-Buyar” semua pelaksanaan Hak dan Kewajiban pada Klausul demi klausul Perjanjian Kerjasama Usaha tersebut.
Bahwa pada titik ini, semua progress pembangunan Rumah telah berstatus Proyek KPR Property gagal. Berikut pula menurut informasi dari sumber terpercaya, bahwa pembayaran angsuran kredit dari PT. MDS kepada Bank BTN tidak pernah dilakukan angsuran.
Selanjutnya terdapat Pihak Bank BTN Wilayah Palembang yang menjalin Kerjasama sebagai Pemberi Modal Pekerjaan kepada PT MDS untuk Pembangunan Rumah dengan Sistem KPR, telah dicairkan Plafond Kredit sebesar Rp 1,5 M.. Dalam tenggang masa waktu pelaksanaan PT. MDS tidak mampu melaksanakan kewajiban pada Kontrak, sehingga terakhir telah diproses menjadi Agunan Kredit macet Modal Kerja, berstatus Perintah Lelang dengan telah terpasangnya Plang Pengumuman Lelang oleh Bank BTN Wilayah Palembang.
“Kemudian pada sekitar Ruang waktu Februari 2020, hadir Person yang semula menyandang nama kecil Tata., dan atau sebagian Keluarga kecil lainnya di Lubuklinggau yang telah lama berpisah memanggilnya sebagai Tika. Melalui Keluarganya berinisial YS mempertanyakan Peluang bisnis apa yang bisa digarapnya di Kota Lubuklinggau, Bahwa karena kebetulan sebelumnya YS adalah salah satu Orang Kepercayaan RH untuk menjaga aset tanah Perumahan Linggau Valley PT MDS. Maka secara polos diceritakanlah terdapat kegiatan Property Gagal Perumahan Linggau Valley. Cerita ini disambut oleh Tata/Tika dengan adanya komunikasi langsung dengan Sdr. RH (MDS) berdomisili di Jakarta, dimana perkenalan pertama menurut Sdr. RH Sosok ini mengaku bernama Tika, Kemudian benar ada berbagai pembicaraan lisan yang lantas berkembang dengan adanya pertemuan informal antara Person yang mewakili Bank BTN, berikut disertai Subkon PT. TPB. Dimana kemudian yang lebih intensif mewujudkan Skema Take Over adalah 3 Pihak saja,”papar Nun.
Karena posisi Bank BTN belum pernah mencabut Penetapan Tanah sebagai Agunan dengan telah ‘jatuh’ Perintah Lelang. Ternyata tanpa ada proses Legal Formal Take Over, ada Perjanjian dibawah tangan antara RH dengan Tika dengan Kewajiban Tika pada waktu yang dijanjikan akan menunaikan pembayaran sebesar Rp 1,8 M untuk kemudian disetorkan kepada Bank BTN Wilayah Palembang Rp 1,5 M, Kemudian akan diterima RH (MDS) sebesar Rp 300 juta.
Selanjutnya dari Hak Penerimaan RH wajib dibagikan pula kepada BM (TPB) sebesar Rp 150 juta, sebagai pembayaran hutang usaha RH kepada BM.
Dalam periode bulan Maret s/d Mei 2020 telah melakukan Pemasaran dan menerima Dana Konsumen, padahal Badan Hukum legal PT. BNS belum ada selembar pun. Maka untuk menutupi ketidakmampuan membuat dan atau memenuhi persyaratan Dokumen Perizinan sebagai Perusahaan Property Syariah. Dijalankan strategi “Road Show Audiensi” kepada para Pemangku Kepentingan, diantaranya adalah Walikota Lubuklinggau dan Ketua DPRD.(*)