NARASIUPDATE.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali menggelar persidangan terhadap perkara dugaan korupsi SPJ Fiktip Lelang Jabatan BKPSDM Kabupaten Muratara yang ‘seolah-olah’ kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel 929 Lubuklinggau pada tahun 2017 yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp 366.605.170,-00.
Kedua terdakwa yang disidangkan yakni Mantan Bendahara Pengeluaran BKPSDM Kabupaten Muratara bernama Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto selaku Kabid.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau ,Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen,Aan Thomo mengatakan jika dirinya bersama Tim Pidsus telah melakukan sidang lanjutan dengan agenda sidang mememinta keterangan saksi melalui sidang online melalui Video Confrence Live Streaming (Vidcon) dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.15 WIB.
“Kasus dugaan korupsi lelang jabatan Wilayah Kabupaten Muratara,saat ini telah masuk dalam tahap sidang lanjutan yakni pemeriksaan saksi dan sidang tersebut melalui Vidcon”,katanya,Senin(4/1)
Yuriza menambahkan, dalam sidang yang ketiga (3) ini menghadirkan 12 saksi dari Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) dan Sekda Kabupaten Muratara Alwi Roham.
“11 Saksi yang kita hadirkan di ruang Pidsus, dan 1 saksi di pelambang dengan total 12 saksi yang kita sidangkan,salahsatunya Sekda Muratara”,tambahnya
Terkait, adanya penetapan Tersangka baru hasil sidang keterangan saksi,Kasi Pidsus menyatakan lihat perkembangan lanjutan sidang.
“Lihat Nanti”,ungkapnya singkat
Selanjutnya persidangan dipimpin oleh hakim ketua Abu Hanifah. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan Yakni Sumarherti, Rahmawati dan Rianto Ade.
Para terdakwa ini di dakwa dalam tindak pidana dalam Pasal pasal 2 dan 3 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Dengan ancaman pidana 4 tahun dan bisa seumur hidup.(*)