LUBUKLINGGAU — Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menerima piagam penghargaan ucapan terima kasih dari Pemerintah Kota Lubuklinggau ,sehubungan dengan usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuk Linggau 2020 dengan cara Pemerintah Kota Lubuk Linggau memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Piagam tersebut diberikan langsung Wali Kota Lubuk Linggau H. SN. Prana Putra Sohe yang diterimoleh Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Lubuklinggau Willy Ade Chaidir SH MH didampingi Kasi Intel AAntomo SH , Senin 28 /12.
Piagam penghargaan yang di berikan Pemkot Lubuklinggau itu sebagai ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negri Kota Lubuklinggau sehubungan dengan usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuk Linggau dengan cara Pemerintah Kota Lubuk Linggau memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Bidang Perdata Dan TUN (Datun) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Kejari Kota Lubuklinggau Willy Ade Chaidir SH MH didampingi Kasi Intel AAntomo SH menerangkan bahwa diberikanya piagam penghargaan tersebut dimana JPN Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah membantu Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Lubuklinggau untuk mengembalikan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.1.116.736.010 (Satu Milyar Seratus Enam Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu sepuluh Rupiah ).
“Karena berdasarkan temuan terhadap 25 perusahaan rekanan yang item pekerjaanya mengalami kekurangan Volume dari Bestek pekerjaan yang telah ditentukan,”kata Kajari Lubuklinggau .
“Dimana diantara 25 perusahaan tersebut masing masing ada kekurangan pekerjaan volume antara Rp.11.893.899 (Sebelas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) hingga Rp.80.770.607,16 (Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Rupiah Enam Belas Sen) sebagaimana temuan BPK. RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2017 dan 2019 yang telah lalu ,”jelasnya.
Dijelaskan Kejari , Pemulihan Keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau sejumlah Rp.1.116.736.010 ini adalah salah satu upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena dampak Pandemi Covid-19 sesuai dengan Tema Rakernas Kejaksaan RI 2020 yang diamanatkan Jaksa Agung Burhanuddin pada seluruh Peserta Rakernas dan Jajarannya agar Kejaksaan ikut mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Ya ini adalah salah satu Program dari Kejaksaan Agung RI Tahun 2020 sebagai upaya pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di saat pandemi Covid 19 saat ini,”ujarnya. (*)