Minjam Motor Lalu Dijual,Warga PUT Menginap Di Hotel Prodeo

NARASIUPDATE.COM – Gara gara meminjam motor lalu di jual ,Dedi Alfian (29) Warga Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu harus merasakan dinginya Ubin Hotel Prodeo Polsek Linggau Barat Polres Kota Lubuklinggau.

Pelaku penggelapan motor milik rekanya Ahmad Abdul Rusli (63) warga Jalan Tapak Lebar I, RT.6 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau ditangkap Unit Reskrim Polsek Linggau Barat pada Senin 21/12 2020 sekitar Pukul 15.00 Wib dirumahnya di PUT.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Luhut Situmorang di Dampingi Kanit Reskrim Aiptu Paisal mengatakan pelaku ini di amankan karena sudahenggelapkan sepeda motor Yamaha Mio BG 3721 HE, milik rekanya sendiri.

Dijelaskan Kanitreskrim kronologis Kejadianya bermula pada Rabu 24 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB yang lalu pelaku ini meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan membeli nasi goreng dan si pemilik tampa curiga langsung memberikan pinjaman motor terhadap pelaku ini,namun setelah motor di pinjam oleh pelaku motor tersebut tidak di kembalikan .

Karena motor yang di tunggu si pemilik tidak kunjung kembali akhirnya si pemilik melqporkan kejadian penggelapan itu ke piket Polsek Linggau Barat,”ungkap Kanitreskrim Polsek Linggau Barat.

Dengan adanya laporan tersebut ,petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya di ketahui pelaku ini kembali kerumahnya di Kecamatan PUT ,”kata Paizal.

Lebih lanjut ,setelah kita amankan si pelaku ini mengakui perbuatanya dan sepeda motor yang digelapkanya sudah di jual ke Simpang Bukit Kaba Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.(Grng)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz