NARASIUPDATE.COM- Merasa tidak ada kordinasi dan minta izin ke pemilik lahan pemsangan baliho rokok di lahan tanah milik Yantut (50) warga Kota Lubuklinggau yang memiliki lahan tanah di Sawangan Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu ,terpaksa di turunkan dan di cabut sang pemilik lahan .
Baliho iklan rokok merek Patra dan Evo dari produk PT Gudang Garam yang terpasang di lahan tanah milik Yantut di sawangan Desa Tanjung Sani 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu yang di cabut pemilik lahan sebanyak 3 baliho tegak merek Evo dan baliho panjang merek Patra yang di pasang diantara pohon Kelapa dan pohon palem.
Yantut si pemilik lahan saat di temui media ini ,Jumat 4/12 2020 sore sekitar pukul 16.30 Wib mengatakan di lepas dan di turunkanya serta di cabutnya baliho iklan rokok ini karena si pemasang tidak minta izin serta tidak ada kordinasi dengan dirinya.
Dia (si pemasang ) tidak minta izin dan tidak ada kordinasi ,”Ini kan ada rumah dan ada orangnya kok bisa selonong aja masang balihonya ,”kesal Si pemilik lahan .
Dihelaskanya ini kan ada yang punya (lahan ini) apa boleh di pasang iklan rokok apa tidak dan juga kan ada rumah berarti ada orangnya ,ingat ini kan iklan bentuknya pun ajakan ,masa tidak tahu .
Ditambahkanya ,apa lagi baliho ini di pasang di tikungan ,kan menutup pengelihatan pengedara yang melintas bisa bahaya lo .
“Kan salesnya tahu diman seharuany baliho ini boleh dan tidaknya di pasang ,masa main pasang sebarangan aja ,”jelasnya.
Sementara itu ,Aris selaku Kepala Desa Tanjung Sanai 1 mengungkapkan baliho iklan rokok yang di pasang di desanya itu tidak ada izin .
“Ya seharuanya mereka itu izin dulu ke pemerintah desa setempat dan juga dengan si pemilik lahan ,”ingat lo ini desa bukan hutan atau talang jika desa itu ada aturanya bukan asal pasang saja ,”tegasnya .
Wajar jika itu di cabut si pemilik lahan kalau tidak minta izin dulu ,,”ujar Kades Tanjung Sanai 1 .
Perlu di ketahui pemasangan iklan rokok patra ini sudah yang ke dua kali di protes warga dan si pemilik lahan ,yang pertama iklan rokok ini di protes warga gara gara memasang di dekat Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Pasar PUT .
Selain itu pemasangan iklan rokok tampa kordinasi lagi di depan kantor pasar PUT yang mana saat pemasnganya ,si pemasang baliho memangkas tanaman kantor pasar berupa pohon pepaya .
Dan ini yang ke tiga baliho tampa izin pemilik lahan langsung di pasang dan di turunkan dan di Copot warga .(Grng)