NARASIUPDATE.COM — Penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Lubuklinggau ,Rabu 2 /12 2020 siang sekitar pukul 14.00 Wib siang kembali melakukan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan dari dua orang Tim PPHP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Propinsi Sumatra Selatan (Sumsel) .
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau , Willy Chaidir SH MH didampingi Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH ,saat di temui media ini Rabu 3/12 2020 membenarkan pada hari ini penyidik Kejaksaan Negri Kota Lubuklinggau bidang Tindak Pidana Khusus memanggil dan mendengarkan serta meminta keteragan dari dua orang Tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terkait anggaran kegiatan yang ada dirumah sakit
Dijelaskan Kasi Pidsus ,”Untuk saat status dua orang yang kita periksa masih berstatus sebagai saksi ,Intinya terkait anggaran kegiatan yang ada di rumah sakit itu”,jelasnya
Tadi mereka (dua orang ) itu tadi sebagai Tim PPHP nya ,yang mana semua item pekerjaanya mereka yang bertanggung jawab karena mereka itu Tim ,karena cocok dan tidaknya suatu item pekerjaan itu mereka yang menilainya “kata Yuriza .
Dikatanya ,Tim PPHP itu tadi datang memenuhi pemanggilan sekitar pukul.12
.00 Wib dan Karena jam istirahat barulah sekitar pukul.14.00 Wib baru kita periksa serta kita dengarkan keterangan dari mereka berdua itu.
“Kita periksa dan mendengarkan keteranganya oleh penyidik tadi kurang lebih 4 jam ,dari pukul 14.00 Wib hingga pukul 17.30.Wib,”ungkap Kasi Pidsus.
Yuriza Antoni menerangkan untuk RSUD Rupit Kabupaten Muratara ini ,pemeriksaan ini yang ke dua yang mana pertama kita panggil.dan lakukan pemeriksaan yakni PPTK RSUD Rupit dan hari ini dua orang sebagai Tim PPHPnya.
Dari pantuan media ini ,dua orang tim PPHP itu datang menggunakan baju batik dan tas ransel.warna hitam kemungkinan isinya berkas,hingga pukul 16.30 wib dua orang itu masih di periksa di ruangan Pidsus.(Grng).