NARASIUPDATE.COM — Dengan di Tahannya oknum Kepala Desa Karang Pinang insial BRN yang tersangkut masalah hukum atas kepemilikan senjata api jenis FN yang saat ini di tahan di tanahan Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu sehingga roda Pemerintahan di Desa Karang Pinang untuk sementara di jabat Sekretaris Desa (Sekdes) setempat hal ini di sampaikan oleh Aji Keri selaku Camat Sindang Beliti Ulu (SBU) Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu .
“Ya untuk sementara jabatan di desa di jabat Sekdes nya supaya tidak terjadi kekosongan untuk roda pemerintahan di desa tersebut”,kata Camat SBU Aji Keri.
Katanya untuk penahanan oknum kades tersebut kita sudah mendapatkan informasi .
“Untuk saat ini kita masih menunggu perintah dan petunjuk dari Bupati Rejang Lebong DR Ahmad Hijazi ,”ujar Camat saat di hubungi media ini Rabu 18/11 2020 .
Untuk harapan kedepannya di harapkan Kepada seluruh Kepala Desa di Kecamatan SBU supaya menghindari hal hal yang akan berurusan dengan hukum ,apa lagi hal seperti ini (ada menyimpan senjata api ilegal) dan hal hal yang lainya yang akan berurusan dengan hukum .(Grng)