HDS Optimis Bangun Infrastruktur Jalan Tembus ke Kabupaten Tetangga

NARASIUPDATE.COM-Calon Bupati Kabupaten Muratara H. Devi Suhartoni optimis, bisa membangun jalan yang berada di dalam kawasan hutan, di Desa Muara Kulam, Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Jalan tersebut akan dibangun sebagai akses penghubung Masyarakat Kabupaten Muratara khususnya Kecamatan Ulu Rawas menuju Desa Bukit Bulan, Kecamatan Limun Kabupaten Surulangun Provinsi Jambi.

“Benar nanti akan dibangun jalan di Kecamatan Ulu Rawas, lebih tepatnya di dari Desa Muara Kulam ke Desa Bukit Bulan Kecamatan Limun Kabupaten Surulangun Provinsi Jambi,”kata H. Devi Suhartoni saat diwawancarai wartawan, Rabu (18/11/2020).

Dijelaskannya, memang disana kawasan hutan produksi,  tetapi kan sekarang ini semenjak pak Presiden Jokowi ini, ada yang namanya Tora yakni Tanah Objek Reforma Agraria dan kalau memang itu untuk kepentingan rakyat ya kenapa tidak.

Artinya pak jokowi sebagai Presiden sudah memikirkan situasional di setiap daerah nah itu banyak, tetapi terhambat oleh hutan lindung lah, oleh lain-lian lah, dan oleh sebab itu negara mempunyai kebijakan membuat Tora.

“Jadi nanti setelah jalan disana dibangun, maka Masyarakat Muratara khususnya di Kecamatan Ulu Rawas lebih dekat untuk menuju ke Desa Bukit Bulan, Kecamatan Nimun Kabupaten Surulangun Provinsi Jambi,”terangnya.

Selain itu ia berkomitmen akan menyambung jalan jembatan dari Desa pulau Kidak kemudian buat jalan ke Sungai Jambu. Sungai jambu itu sendiri berada di Kecamatan Karang Jaya, dan jalan itu sendiri akan tembus ke jalan utama Kecamatan Karang Jaya.

Dan nanti sambungnya, untuk menyeberang sungai akan dibuat jembatan, dan insya allah jembatan itu akan di tentukan titiknya, apakah di bangun di Desa Embacang Raya, apakah di Desa Maor, apakah di Desa Noman. Dimana letak yang paling pas untuk dibangun jembatan.

Kenapa jalan itu harus dibuat jelas Devi, karena tanah-tanah Masyarakat paling banyak disana belum dijual, dengan program-programbya akan bantu pembukaan lahan, Insya Allah itu akan menjadi bagus.

“Tujuan jalan itu sendiri dibikin, yakni supaya akses masyarakat terbuka dan ekonomi Kabupaten Muratara terbuka,”ujarnya.

Masyarakat di Muratara ini kan kebanyakan petani, sehingga jalan tersebut juga dapat mempermudah para petani untuk membawa hasil panennya dengan dibuka lahan-lahan baru.

Sementara Dr A.Bukhori,S.H.,M.H.
mengatakan bahwa saat ini memang sudah keluar Peraturan Pemerintah yang mengatur menyelesaikan tanah didalam kawasan hutan, sebagaimana peraturan presiden nomor 88 tahun 2017 tentang penyelsaian tanah dalam kawasan hutan.

Dan diatur lagi dalam peraturan presiden nomor 86 tahun 2014 tentang Tora, berdasarkan Perpres tersebut jadi kalau Pemerintah daerah akan membangun, harus direncanakan dulu berapa lebar berapa panjangnya. Masuk Desa Kelurahan mana dan itu harus diajukan pinjam pakai terlebih dahulu, setelah keluar pinjam pakai dari departemen kehutanan dengan kajian-kajian mereka baru akan di tender untuk pembangunan lebih lanjutnya

Dikatakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuklinggau ini, memang paslon nomor 1 H.Devi Suhartoni ini sangat optimis ingin mengurus pelepasan kawasan hutan itu di departemen kehutanan, karena Pak Devi ada banyak teman yang mau membantu dia apabila mereka terpilih menjadi Bupati Muratara.

“Mereka memang menginginkan membuka jalan dari Desa Muara Kulam ke Kabupaten Suralangun, memang saat ini provinsi Jambi sudah menunggu, mereka sudar clear permasalah pinjam pakainya,”ujarnya.

Kini terang ia, tinggal menunggu lagi wilayah kdari Sumatera Selatan kebetulan tanah itu berada di Kabupaten Muratara.

Memang jalan tersebut lebih efektif dan lebih cepat Dan itu menjadi jalan lintas dari pada warga Kabupaten Muratara khususnya yang ada di Kecmaatan Ulu Rawas menuju,Surulangun, Singkut dan Jambi

“Jadi jaraknya lebih pendek dan setelah jalan itu dibuka perekonomian Masyarakat juga lebih lancar lebih efektif,”tegasnya.

Semntara Untuk rakyat yang sudah terlanjur tanam tumbuh karet, kebun campuran itu bisa diajukan ke departemen kehutanan yang menjadi kawasan hutan Kemasyarakatan.

Dia dilegalkan, mereka boleh bercocok tanam disana, namun kepemilikan tanah belum diberikan. Mereka legal dan tidak akan diberi sanksi.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz