Dana Hibah Muratara Diduga Libatkan Kepala Daerah

NARASIUPDATE.COM — Belanja hibah senilai Rp21.074.100.000,00 dengan realisasikan sebesar Rp20.109.760.000,00 atau 95,42% menurut keterangan dari sumber Kesbangpol Muratara, “proposal dari BPKAD langsung ke Bupati”.

Sulit untuk mendapatkan info lebih lanjut dari BPKAD dan Bupati Muratara karena masa pandemi Covid dan juga masa kampanye.

Auditor BPK RI sangat jelas mengungkapkan adanya pemborosan keuangan daerah sebesar Rp11.926,820,000,00.

Pernyataan auditor ini tertuang di dalam LHP BPK RI Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/06/2020 hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muratara Tahun 2019.

Selanjutnya auditor BPK menyatakan pada tahun 2018 dan 2019 terdapat penerima hibah sebanyak 151 telah dua tahun berturut – turut menerima hibah. Merupakan bagian dari pemberian hibah yang tidak memenuhi syarat sebesar Rp11.926.820.000,00.

Auditor BPK RI kembali menyatakan, terdapat penerima hibah yang tidak boleh menerima yaitu tidak berstatus badan hukum sebanyak 29 penerima sebesar Rp413.400.000,00. Dikatakan pula oleh auditor ada Penerima hibah yang berstatus badan hukum namun pengesahan akta badan hukumnya belum sampai 3 tahun sebanyak 101 penerima dengan pemberian dana hibah sebesar Rp11.513.420.000,00.

Deputy MAKI Sumsel menyatakan terkait pemeriksaan auditor BPK RI ini, “hasil pemeriksaan ini sudah masuk ke ranah hukum tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Kepala Daerah Kabupaten Musirawas Utara”, kata Feri Kurniawan Deputy MAKI Sumsel.

“Hal yang sama pernah terjadi di Kabupaten OKU yang menjadikan Kepala Daerah tersangka dan di vonis bersalah karena penyaluran dana hibah sama pada pemberian hibah”, kata Deputy MAKI Sumsel lebih lanjut.

“Memberikan hibah kepada penerima hibah yang tak boleh menerima hibah akan berdampak hukum Undang – undang tipikor pada pasal 2 dan 3”, ucap Feri Deputy MAKI Sumsel.

“Proses hukum terkait pemberian dana hibah ini menunggu selesainya Pilkada serentak karena diduga melibatkan salah satu paslon Pertahana”, ujar Feri Deputy MAKI Sumse.

“Adalah kewajiban MAKI Sumsel melaporkan perkara korupsi dan membantu aparat hukum untuk memenjarakan serta memiskinkan pelakunya”, imbuh Feri kembali.

“Dan kalau perlu MAKI Sumsel mendesak pelakunya di hukum maksimal sehingga membuat efek jera pelakunya”, Demikian pungkas Deputy MAKI Sumsel.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz