MAKI SUMSEL : Hibah Muratara Harus Masuk Ke Ranah Hukum Tanpa Pandang Bulu

NARASIUPDATE.COM – Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun 2019, menganggarkan belanja hibah senilai Rp21.074.100.000,00 dengan realisasikan sebesar Rp20.109.760.000,00 atau 95,42%. Auditor BPK RI menyatakan terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp11.926,820,000,00.

Pernyataan auditor ini tertuang di dalam LHP BPK RI Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/06/2020 hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Menurut auditor BPK RI, pada tahun 2018 dan 2019 terdapat penerima hibah yang sama sebanyak 151 penerima hibah. Dan ini merupakan bagian dari pemberian hibah yang tidak memenuhi ketentuan sebesar Rp11.926.820.000,00.

Selanjutnya, auditor BPK RI juga menyatakan di dalam hasil pemeriksaanya, terdapat penerima hibah yang tidak memenuhi persyaratan yaitu tidak berstatus badan hukum sebanyak 29 penerima sebesar Rp413.400.000,00. Selanjutnya dikatakan pula oleh auditor ada Penerima hibah yang berstatus badan hukum namun pengesahan akta badan hukumnya belum sampai 3 tahun sebanyak 101 penerima dengan nominal pemberian dana hibah sebesar Rp11.513.420.000,00.

Kemudian, auditor BPK RI juga menyatakan di dalam hasil pemeriksaanya terdapat penerima hibah terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp6.527.600.000,00 dan penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp50.000.000,00.

Deputy MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Sumsel menyikapi hasil pemeriksaan auditor BPK RI dengan pernyataan keras. “Hasil pemeriksaan auditor ini sudah sangat jelas menyatakan kerugian negara dan harus masuk ke ranah hukum tanpa pandang bulu”, kata Feri Kurniawan selaku Deputy MAKI Sumsel, di Palembang, Selasa (3-11).

Dikatakan Feri, simak perkara yang sama pada pemberian hibah Sumsel 2013 dan sudah sampai ke ranah hukum, pemberian hibah yang tidak sesuai aturan perundangan merupakan tindak pidana.

“Memberikan hibah kepada penerima dua tahun berturut – turut kemudian pemberian hibah kepada penerima ilegal atau tanpa badan hukum dan memberikan hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang badan hukumnya belum tiga tahun merupakan materi dakwaan pada perkara bansos 2013,” ucap Feri Deputy MAKI Sumsel.

Lebih lanjut Feri mengatakan, tidak perlu menunggu adanya Laporan pengaduan masyarakat aparat hukum untuk bertindak terhadap dugaan korupsi ini karena LHP BPK RI bisa diakses oleh aparat hukum.

“Kalau memang perlu laporan pengaduan maka saya mewakili Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melaporkan melalui pemberitaan ini dan Hard Copynya akan kami kirimkan bila di butuhkan,” pungkas Feri Deputy MAKI Sumsel.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz