Kejari Lubuklinggau Jebloskan Dua ASN Muratara Ke “Obak”

NARASIUPDATE.COM — Terkait perkara dugaan korupsi kasus kegiatan lelang jabatan tahun anggaran 2017, senilai Rp 900 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, tahan dua oknum Pejabat di Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Diketahui, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di BKPSDM Muratara yang ditahan Kejari Lubuklinggau, yakni Kepala Bidang (Kabid) Mutasi ,Hermanto dan Bendahara Keuangan BKPSDM Riopaldi Okta Yudha.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir, didampingi Kasi Pidsus Yuriza Antoni  bersama Kasi Inteligen Aan Thomo kepada awak media mengungkapkan.

“Kasus, ini terus kita dalami”. Dijelaskanya, tidak
berhenti disini saja kemungkinan masih ada Oknum lain terlibat,” ungkap Willy.

Lanjut Kajari Lubulinggau, Selasa (13/10) sampai saat ini terkait keterlibatan Mantan Kepala BKPSDM Muratara, Sudartoni, dalam kasus lelang jabatan yang sekarang menjabat selaku Inspektur di Inspektorat Muratara akan terus didalami.

“Untuk, Sudartoni, bersama mantan Sekda Muratara, Abdulah Matcik. Akiunya, akan kita dalami,” terang Kejari Lubuk Linggau. (Toding)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz