Kasus “CV.AKNA” Jalan Ditempat

NARASIUPDATE.COM — Penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam Kegiatan Penataan Kawasan Perkantoran Camat Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dikerjakan.”CV. AKNA”, dengan nilai anggaran Rp 500 Juta, belum ada perkembangan. Sembilan, bulan proses penyelidikan terkesan jalan ditempat.

Surat perintah penyelidikan (Sprindik) diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2020, dengan nomor: PRINT–02/L.6.11/Fd.1/01.2020. Terbitnya, sprin ini pada masa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dijabat oleh Zairida, dan sejumlah saksi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Muratara sudah diklarifikasi guna dimintai keterangan.

Informasi dihimpun, dari sumber tepercaya atas pengungkapan dalam kasus ini, setahu dirinya pihak Penyidik Kejaksaan menemukan beberapa permasalahan pada item pekerjaan CV. AKNA selaku Pemenang tender dalam Proyek Penataan
Kawasan Perkantoran Camat Karang Jaya, tahun 2019 senilai Rp 500 Juta, sumber dana (DAK) itu diantaranya.

“Sewa, alat berarat exsavator dan Mobil dam truk diduga Mark up”. Lanjut sumber, Jaksa penyidik saat itu sedang menelusuri keberadaan tanah hasil kerukan (Galian). “Saat ini, tanah galian ada dugaan dijual oleh Oknum..? dan masih dalam penelusuran”, beber Sumber.

Sampai, saat ini penyelidikan atas kasus tersebut
belum ada kejelasan, dan isu berkembang kasus ini sudah…?.

Sejak, terseret dalam proses Penyelidikan Jaksa di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Kini, nama Perusahaan CV. AKNA, layak “Rekor Muri”, pasal -nya Lanjutan (Tahap II) untuk Proyek Penataan Kawasan Perkantoran Camat Karang Jaya, tahun 2020 ini. Ternyata, dimenangkan kembali oleh CV. AKNA, sebagai Rekanan melaksanakan kegiatan dengan nilai dana Rp 2,4 Milyar.

Mewakili atas CV. AKNA, disampaikan, Tila, Senin (28/9) mengatakan.”Terkait, proyek tahun 2019 sampai 2020. Akuinya, Perusahaan itu hanya dipinjam oleh Pemborong di Muratara,” katanya.

Terkait, progers kemajuan pengungkapan kasus ini, sampai berita dilansir. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Wiily Ade Chaidir, saat ditemui dikantornya untuk diwawancarai, Jum’at (9/10) belum berhasil dijumpai.

“Maaf, pak Kejari lagi sibuk tandatangani berkas,” ucap Wanita paru baya, Stap Kejaksaan. (Toding)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz