Diduga Landclearing Muratara ‘Mark Up’ Rp 3 Milyar

NARASIUPDATE.COM — Pembiayaan pada Proyek Lendcrearing (LC) di Kawasan Pusat Perkantoran Muratara, anggaran tahun 2019 diduga terjadi, “Mark up”. Alias modus Penggelembungan dana yang mencapai kisaran Rp.3 milyar.

Pelaksanaan, Lendclearing berupa Pembersihan lahan yang akan dijadikan kawasan perkantoran, kisaran satuan M2 dengan luas lahan 1.940, yang dikerjakan oleh Perusahaan PT. GunungMas IndahLestari (PT.GI) nilai kontrak Rp.4,4 milyar, melalui Biaya APBD dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kab. Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2019.

Terkait, besarnya anggaran Lendcrearing dinilai ada modus kasus dugaan pengelembungan nilai anggaran fantatis (Mark up) yang jumbo. Pasalnya, fagu anggaran yang sudah tercatat dalam Rencana Program dan Pendanaan untuk Lendcrearing, itu Rp.1 milyar.

Pengelembungan, anggaran itu hasil Perbedaan nilai kontrak dalam (Lelang), dengan data Recana Program dan Pendanaan untuk Pedoman Acuan APBD tahun 2019 di DPUPR Muratara tertuang di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bahwa Biaya untuk Kegiatan Lendclearing, diketahui nilai dana tercatat Rp.1 milyar.

Data lainya, bahwa Pekerjaan Lendclearing yang dikerjakan PT. GI. Ternyata, masuk dalam audiet Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dilaksanakan tidak sesuai kontrak dan kelebihan pembayaran pekerjaan atas kekurangan volume, tetapi DPUPR Muratara, Menyatakan hasil tetap diterima selesai
100% hingga Pekerjaaan dibayar sesuai SP2D nilai kontrak.

Untuk, analisa harga satuan pekerjaan penyiapan lahan yang disusun oleh Pelaksana terdapat ada
penggunaan alat berat berupa Bulldozer. Padahal, pekerjaan saat itu tidak mengunakan Bulldozer.

Menyikapi, penganggaran soal Lendcrearing, itu Koordinator Pemerhati Kebijakan Anggaran, Daki Daso. Mengatakan permainan kotor sudah pasti terjadi, sebab Mafia anggaran selalu berusaha untuk Meng-Goll tujuanya, seperti Program tanpa usulan yang tidak masuk dalam MUSRENBANG, tetapi bisa lolos dan disepakati.

“Terkadang, Eksekutip dan Legislatif pada Rapat Pembahasan RKPD dan KUA-PPAS, serta APBD-P,
Dikatanya, saling Jeggal,” ujarnya, Rabu (19/8).

Daki Daso, setiap Program dan Kegiatan yang di laksanakan OPD tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai Pedoman dan Acuan APBD bagi OPD terkait agar hasilnya selaras dan sesuai capaian Visi dan Misi.

“Saya, ibaratkan RKPD dan APBD, antara Pondasi dan Gedung. Maknanya, penyimpangan terjadi sejak RKPD (Pondasi) tentu Gedung itu terancam tidak bertahan. Artinya, pekerjaan yang dikerjakan melalui APBD, pasti tidak selarah juga hasilnya,” Ungkapnya.

Bahwa, tahun 2018 Dinas PUPR Muratara saat itu juga mengalokasikan dana sebesar Rp.500 juta, untuk Kegiatan Lendclearing, dilokasi yang sama.

Sementara, terkait Persoalan ini sampai berita diterbitkan pihak terkait Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (DPUPR) Muratara, belum berhasil diwawancarai.(Taufik Gonda)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz